Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menindaklanjuti permasalahan yang ada di Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan dan Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Jumat (10/9/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir Hamid mengatakan, dari hasil rapat terkait polemik Desa Ngulanwetan dapat ditindaklanjuti secara administrasi, yaitu dipertimbangkan untuk dilakukan pemberhentian sementara.
" Jadi kesimpulanya ada pertimbangan untuk pemberhentian sementara, " ucapnya.
Husni menuturkan, salah satu dasar pertimbangannya adalah pelayanan kepada masyarakat tidak bisa terpenuhi.Sedangkan jedah waktu sisa tahun anggaran tinggal tiga bulan.
Selanjutnya, masih ujar Husni, pemeberhentian semantara dilakukan karena yang bersangkutan sudah mendapat teguran dua kali.
" Sudah dilakukan teguran sebanyak dua kali tapi tidak mau, maka mau tidak mau harus diberhentikan sementara, " tandasnya.
Husni menyampaikan, pemberhentian sementara Kades Ngulanwetan akan berlaku sampai yang bersangkutan mencabut SK yang sudah dikeluarkan.Dan bisa jadi, Kades itu kembali apabila himbauan Bupati ditarik.
" Artinya, jika Kades bisa melaksanakan perintah Bupati maka bisa menjabat kembali sebagai Kepala Desa, " ungkapnya.
Selain membahas persoalan Desa Ngulanwetan, politisi dari Partai Hanura ini juga membahas terkait permasalahan di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan.Dia mendorong agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa segera dilaksanakan.Hal ini dilakukan karena mekanisme pergantian antar waktu sudah dilaksanakan.
" Tentang mekanisme, situasi wabah pandemi Covid - 19 tidak bisa dijadikan alasan.Kalau tidak bisa berkumpul 50 orang, apakah tidak bisa dilakukan dengan formasi di tempat yang berbeda, 50 di sini dan 50 di sana, " pungkasnya (ags).