Trenggalek - Banny Sampirwanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim akhirnya didapuk oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sesuai SK Mendagri sebagai pejabat sementara (Pjs) Bupati Trenggalek menggantikan posisi Mochamad Nur Arifin yang cuti karena ikut Pilkada Trenggalek 9 Desember mendatang.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (setda) Trenggalek Widarsono menjelaskan, Mochamad Nur Arifin ambil cuti karena yang bersangkutan merupakan calon bupati dalam Pilkada serentak 2020.
Widarsono menuturkan, cuti akan berlangsung selama 71 hari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
"Mochamad Nur Arifin cuti diluar tanggungan negara saat masa kampanye, " ucapnya.
Selanjutnya, menurut dia, Mochamad Nur Arifin akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Bupati Trenggalek terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 atau tiga hari sebelum pencoblosan 9 Desember.
"Saat hari pencoblosan 9 Desember yang bersangkutan telah aktif sebagai bupati, " kata Widarsono (ags).