Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi II mengelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rabu (8/9/2021).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Pranoto mengatakan, dalam pembahasan KUPA PPAS tahun 2021 kali ini, pihaknya sudah menemukan jawaban terkait kegiatan di Disperinaker yang diduga mendahului Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK).
" Setelah terjadi perdebatan yang luar biasa ternyata informasi yang disampaikan tidak benar.Jadi kegiatan itu tidak mendahului PAK tapi sumber anggrannya berbeda tapi kegiatannya sama, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Pranoto menjelaskan, hal sebenarnya yang terjadi adalah refocusing terjadi empat kali setelah APBD Induk 2021 ditetapkan.Sehingga ada pergeseran sumber anggaran tapi menu kegiatannya sama.
" Sumber anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tidak boleh digunakan untuk kegiatan sosialisasi.Sehingga terjadi pergeseran anggaran, namun kegiatannya tetap, " tandasnya.
Politisi dari PDI - P ini berharap agar Disperinaker dalam merencanakan kegiatan sosialisasi harusbbisa berjalan maksimal dengan dibarengi praktek - praktek yang mungkin bisa bermanfaat bagi masyarakat.
" Harus ada aksi nyata dalam memberikan sosialisasi.Artinya, juga harus dipraktekan, " imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyarankan kepada Disperinaker agar dalam sebuah kegiatan dibentuk kelompok - kelompok yang selanjutnya diberi alat - alat untuk dipraktekan.
"Jadi semua kegiatan yang bersumber dari keuangan negara pada dasarnya bisa bermnfaat bagi masyarakat tak terkecuali masyarakat Trenggalek, " tutupnya (ags).