Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui badan pembentukan eraturan daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja dengan agenda tindak lanjut usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di ruang badan musyawarah (Banmus), Selasa (26/10/2021).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, pada rapat kali pihaknya membahas tentang perubahan Propemperda tahun 2021." Ada usulan dari Bupati untuk dimasukkan ke Propemperda tahun 2021, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Alwi menuturkan, ada dua item yang diusulkan, yakni pembangunan RSUD dr. Soedomo dengan sistem tahun jamak serta dana cadangan untuk Pilkada tahun 2024.
" Sehubungan Kepala Dinas terkait, yakni Dinas PUPR dan Bakeuda belum bisa hadir maka rapat ditunda karena kita butuh keterangan lebih detail dari pemrakarsa, " imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyampaikan, Perda dengan menggunakan sistem tahun jamak harus ada dasar hukumnya.Ia mengakui dulu memang pernah ada, namun setelah tahun 2015 sudah tidak ada lagi." Kami sudah mengundang pemrakarsa sebanyak dua kali namun belum hadir juga.Sehingga teman - teman Bapemperda menganggap itu belum urgent, " pungkasnya (ags).