Trenggalek - DRPD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat kerja bersama Direktur PDAM Tirta Wening beseta jajarannya dan Bagian Hukum Pemkab.Rapat ini membahas terkait kewajiban PDAM Tirta Wening menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).Rapat digelar di Aula DPRD, Selasa (26/10/2021).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, kaitannya dengan pembahasan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Wening." Kita sudah membahas dari pasal ke pasal dan kita punya kemauan agar PDAM Tirta Wening bisa setor PAD karena selama ini belum pernah setor PAD, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Sukarodin menuturkan, disisi lain karena ada laba di PDAM Tirta Wening sekitar Rp 6 milyar.Namun karena ada aturan harus ada penyusutan aset maka kalau dikurangi penyusutan menjadi rugi.
" Tapi realitanya ada uang yang bisa berputar sekitar Rp 6 milyar dari hasil laba tahun 2021, " imbuhnya.
Sukarodin menyampaikan, nanti pada tahun 2022 uang tersebut akan diinvestasikan, sehingga kita ingin agar bisa setor PAD.Kemudian tadi masih ada tarik ulur terkait PDAM Tirta Wening bisa setor PAD.Namun, disisi lain masih ada pertimbangan tentang regulasinya seperti apa.
" Rapat kami tunda dulu sambil mencari dasar hukumnya kemudian kita rapatkan kembali.Artinya, perlu mencantumkan pasal itu apa ndak, " tandasnya.
Politisi dari PKB ini menjelaskan, pihak PDAM Tirta Wening sendiri sejatinya punya keinginan menyetor PAD dan menjadi kebanggaannya.Sehingga mereka sudah punya niatan baik." Intinya kita tinggal menunggu dasar hukumnya saja, " pungkasnya (ags).