Rapat Bersama OPD, Komisi I DPRD Trenggalek : Harus Kedepankan Dampak Pandemi Covid - 19 di APBD - P 2021

    Rapat Bersama OPD, Komisi I DPRD Trenggalek : Harus Kedepankan Dampak Pandemi Covid - 19 di APBD - P 2021
    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek dalam sesi wawancara dwngan awak media usai rapat bersama OPD

    Trenggalek - Setelah mendengarkan jawaban  Bupati atas Pandangan Umum Fraksi - fraksi, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas terkait pencanangan anggaran di APBD Perubahan tahun 2021, Rabu ( 22/9/2021).

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir Hamid mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan, yakni berupa masukan kepada OPD agar mengedepankan pengkajian tentang dampak pandemi Covid - 19 dalam merumuskan anggaran untuk APBD Perubahan tahun 2021.

    " Selama pandemi Covid - 19 ini ada perubahan Sumber Daya Manusia (SDM)  dimasing - masing OPD.Sehingga perlu untuk dikaji, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.

    Husni mencontohkan, disaat musim pandemi Covid - 19 tingkat penularannya dinilai cukup tinggi, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerjanya dibatasi atau bergantian.Sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih berjalan satu bulan penuh.

    " Mereka kan tidak masuk satu bulan penuh, tentunya TPP juga harus dipertimbangkan.Mungkin bisa digunakan untuk kegiatan lain, " tandasnya.

    Politsi dari Partai Hanura ini menyampaikan, meskipun TPP ada payung hukumnya, tapi harus mengedepankan kedisiplinannya untuk mendapatkan hak.

    " Idealnya, ada kinerja ada TPP, tidak ada kinerja tidak ada TPP, " imbuhnya.

    Selanjutnya, masih ujar Husni, pihaknya tidak mengevaluasi secara umum, namun hanya melihat beberapa bulan terakhir ini.

    Selain itu Husni juga melihat ada beberapa hal yang patut untuk dikoreksi, yaitu lemahnya kinerja dari beberapa ASN, seperti evaluasi pekerjaan, evaluasi laporan,   dengan penganggaran yang sudah mencapai 70 persen, laporan SPJ nya baru 30 persen.

    " Jadi ini harus dievaluasi, jika tidak maka akan ada PP No 94 tahun 2021 yang mengatakan, ASN yang demikian  patut dipecat, " pungkasnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna dengan...

    Artikel Berikutnya

    Tandai Pengisian Awal Bendungan Tugu Trenggalek,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami