Trenggalek - Adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 050 tentang dasar dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentu saja harus ada harmonisasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena rencana yang sudah disusun bersama dokumennya yang sudah jadi masih menggunakan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90.
Nurwahyudi, salah satu anggota Komisi II DPRD Trenggalek yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar mengatakan, antara Permendagri Nomor 90 dan Kemendagri Nomor 050 sebenarnya hampir sama, tapi ada sebagian yang perlu ada pencermatan khusus.
"Kalau mengacu pada Permendagri secara umum lebih kepada performance KUA - PPAS sedangkan SE Kemendagri mengatur langsung pada poin - poin nya secara spesifik, " ucapnya, usai Rapat Kerja Komisi II bersama beberapa OPD, Sabtu (10/10/2020).
Pria yang kali kedua menjadi Anggota DPRD Trenggalek ini menuturkan, ada beberapa hal yang harus dijelaskan secara spesifik, misalnya dari sisi pendapatan itu harus dijelaskan, belanja (belanja operasi, modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
Menurutnya, ini harus dicermati dan dipahami oleh OPD dan perlu di sinkronkan dalam waktu dekat serta perlu ada keseriusan baik dari OPD atau teman - teman di komisi.
"Secara umum OPD sudah memahami karena materinya sama saja.Jadi tinggal pengelompokannya saja, " tandasnya.
Selanjutnya, masih kata Nurwahyudi, pihaknya berharap agar secara administrasi pengelompokan numenklatur menyesuaikan sedangkan materi kegiatannya tidak ada masalah karena hampir semua dinas memahami.
Nurwahyudi juga menegaskan jika pagu anggaran kegiatan tidak mengalami perubahan atau sama seperti saat direncanakan awal sehingga hanya fokus pada pengelompokan nomenklatur saja.
"Mudah - mudahan saja semua bisa berjalan lancar dan muaranya, performance APBD 2021 sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku, " pungkasnya (ags).