Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi - fraksi atas nota APBD Perubahan tahun 2021.Selain itu juga tentang agenda tentang persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Agus Cahyono mengatakan, dalam rapat paripurna ini ada dua agenda, yakni jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi - fraksi serta pengesaha Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga:
Tony Rosyid: Republik Buzzer
|
" Setelah Bupati memberikan jawaban atas Pandang Umum Fraksi - fraksi, selanjutnya akan dibahas oleh komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, " ucapnya kepada wartawan usai rapat, Selasa (21/9/2021).
Agus menuturkan, terkait tehnis pengembalian pinjaman daerah yang ditanyakan oleh ftaksi sudah dijawab secara detail oleh Wakil Bupati Trenggalek Muhamad Syah Natanegara yang mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin.
Politisi dari PKS ini menyampaikan, rapat pembahasan oleh komisi bersama OPD terkait akan dilakukan dua hari berturut atau hingga selesai.Hal ini dilakukan karena sebelum tanggal 30 September mendatang, pembahasan APBD Perubahan tahun 2021 sudah harus selesai.
Selanjutnya, masih ungkap Agus, setelah rapat komisi bersama OPD selesai maka setiap komisi akan melaporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.
" Setelah ketua dewan menerima laporan maka akan dilanjutkan dengan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), " tandasnya.
Dia berharap kepada eksekutif tetap cermat dan teliti karena pembahasannya dilakukan secara maraton.Sehingga harus tetap produktif dan kreatif walaupun waktunya cukup singkat.
" Mudah - mudahan semua berjalan lancar dan dok APBD Perubahan bisa dilaksanakan pada tanggal 29 September, sesuai kesepakatan di rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu yang lalu, " tutupnya (ags).