Trenggalek - DRPD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama eksekutif terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (16/9/2021).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur ada beberapa pasal yang kita ubah atau sesuaikan.Karena disaat kita membahas Raperda ini UU Cipta Kerja belum diundangkan.
" Setelah UU Cipta Kerja diundangkan maka ada beberapa pasal yang harus disesuaikan dengan undang - undang yang dimaksud, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Sukarodin menuturkan, perubahan pasal - pasal tersebut hanya sebatas menyesuaiakan. Sehingga tidak ada sesuatu perubahan yang signifikan.
Politisi dari PKB ini menyampaikan, enam bulan maksimal Peraturan Bupati ( Perbub ) harus dibuat.Oleh karena itu masyarakat harus patuh dan taat pada Perda tersebut.
" Semoga saja Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa segera diundangkan sebagai landasan hukum bagi masyarakat Trenggalek, " pungkasnya (ags).