Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II membatalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pokok - pokok keuangan daerah.Pasalnya, pihak eksekutif sebagai penyusun draf masih mengacu peraturan menteri dalam negeri(Permendagri) yang lama.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, pihaknya terpaksa menunda pembahasan Raperda tentang pokok - pokok keuangan daerah dan belum ada progres yang signifikan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Ma'ruf Digoyang, Ma'ruf Melawan
|
Alwi menuturkan, ada persoalan mendasar tentang draf yang disusun oleh eksekutof belum mengacu pada Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah.Maka harus ada penyesuaian lagi sebelum dibahas.
" Secara umum masih belum masuk ke pasal - pasal.Karena perlu ada materi tambahan sebelum dibahas, " tandasnya.
Politisi dari PKS ini menyampaikan, pembahasan Raperda pokok - pokok keuangan daerah memiliki waktu 1, 5 bulan hingga lengesahannya pada pertengahan November 2021.
" Masih ada waktu, semoga semuanya bisa segera terealisasi, " pungkasnya (ags).