Pansus II DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Raperda Pokok - pokok Keuangan Daerah

    Pansus II DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Raperda Pokok - pokok Keuangan Daerah
    Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II membatalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pokok - pokok keuangan daerah.Pasalnya, pihak eksekutif sebagai penyusun draf  masih mengacu peraturan menteri dalam negeri(Permendagri) yang lama.

    Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, pihaknya terpaksa menunda pembahasan Raperda tentang pokok - pokok keuangan daerah dan belum ada progres yang signifikan.

    Alwi menuturkan, ada persoalan mendasar tentang draf yang disusun oleh eksekutof belum mengacu pada Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah.Maka harus ada penyesuaian lagi sebelum dibahas.

    " Secara umum masih belum masuk ke pasal - pasal.Karena perlu ada materi tambahan sebelum dibahas, " tandasnya.

    Politisi dari PKS ini menyampaikan, pembahasan Raperda pokok - pokok keuangan daerah memiliki waktu 1, 5 bulan hingga lengesahannya pada pertengahan November 2021.

    " Masih ada waktu, semoga semuanya bisa segera terealisasi, " pungkasnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Banmus DPRD Trenggalek Bahas Agenda Kerja...

    Artikel Berikutnya

    BMKG Rencanakan Gelar SLCN di Munjungan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami