Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama Bagian Perekonomian dan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Wening terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanaman modal kepada PDAM Tirta Wening, Kamis (21/10/2021).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, dalam rapat kali pihak membahas tentang Perda penanaman modal pada PDAM Tirta Wening." Kami akan memasukan pasal terkait setor Penghasilan Asli Daerah (PAD) PDAM Tirta Wening tidak harus menunggu Sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SMBR) mencapai 80 persen.Jadi jika memang ada laba maka ya harus setor, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Sukarodin menuturkan, pihaknya sudah meminta penjelasan tentang perencanaan penggunaan anggaran modal yang dimaksud, sehingga harus ada penjelasan secara detail." Pemerintah daerah itu punya komitmen dengan pemerintah pusat terkait SMBR.Setelah kita sertakan penyertaan modal ini, nanti akan diganti oleh pusat, " imbuhnya.
Politisi dari PKB ini menyampaikan, jika dana pengganti dari pusat bisa juga disebut dana talangan bisa juga tidak.Yang penting sudah ada Perda, Juknis dan nantinya benar - benar cair.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan jika nilai penanaman modal tersebut sebesar Rp 9 milyar selama 3 tahun, yakni tahun 2022, 2023 dan tahun 2024.
Selain itu, dia juga menanyakan kepada PDAM Tirta Wening tentang laba yang dikurangi penyusutan ini belum laba, apakah ada larangan untuk setor PAD." Mereka menjawab hingga saat ini bel ditemukan aturan tersebut, " tandasnya.
Untuk itu, masih kata pria yang kali kelima menjadi legislator di DPRD Kabupaten Trenggalek, pihaknya akan tetap mencantumkan pasal - pasal mengenai tata cara setor PAD." Sekali lagi tidak ada larangan setor PAD meskipun belum mencapai 80 persen SMBR, " pungkasnya (ags).