Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I mengelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan dan Desa Salam Rejo Kecamatan Karangan, Rabu (20/10/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) Ngulan Wetan dan Salamrejo
Husni menuturkan, untuk Desa Ngulan Wetan dikarenakan ada pemberhentian sementara dan akan berakhir pada tanggal 30 November mendatang." Jadi kemungkinannya Kepala Desa yang dulu, yaitu Nurkholis itu akan balik atau bagaimana.Apakah diberhentikan sementara karena melanggar aturan yang dilarang bagi seorang Pejabat Kepala Desa, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Husni menyampaikan jika sementara ini belum ada indikasi dan masih menunggu laporan dari inspektorat." Jadi nanti pada tanggal 30 November sudah harus ada keputusan dari Bupati secara difinitif, " imbuhnya.
Sementara untuk Desa Salam Rejo, politisi dari Partai Hanura ini menjelaskan, untuk Desa Salamrejo, pihaknya meminta penjelasan kenapa masih belum bisa dilaksanakan Pergantian Antara Waktu (PAW) Kepala Desa." Ada alasan tertentu untuk dilaksanakan PAW.Nah ini yang akan kami minta penjelasan dari Bupati.Apa alasannya, " ungkapnya.
Husni mengakui jika dilaksanakan PAW kepala desa sejatinya tidak melanggarkan aturan, namun itu tidak mungkin dilaksanakan." Jadi kami butuh keterangan dari Bupati, " tutupnya (ags).