Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi IV menggelar rapat kerja bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek terkait penyampaian aspirasi beberapa karyawan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Andayani di ruang Aula DPRD, Senin (25/10/2021).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, kami menggelar rapat bersama Disperinaker, yakni penyampaian aspirasi dari beberapa karyawan KPRI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
" Ada beberapa karyawan yang merasa keberatan atas PHK tersebut.Mereka menyebut PHK yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai perundang - undangan yang berlaku, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Mugianto menuturkan, salah satu pangkal persoalannya adalah terkait pesangon yang diberikan tidak sesuai perundang - undangan." Jadi mereka meminta hak pesangon yang sesuai, " imbuhnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, berawal dari kerugian yang dialami oleh pihak koperasi.Sehingga ada rencana penutupan swalayan atau koperasi tersebut.
Berdasarkan laporan yang ia terima, setiap tahunnya koperasi tersebut mengalami kerugian Rp 36 juta hingga Rp 40 juta.
" Dengan kondisi tersebut, pihak koperasi berencana akan menutup koperasi tersebut sekaligus PHK kepada beberapa karyawan, " tandasnya.
Selanjutnya, Kang Obeng sapaan akrabnya meminta kepada pihak - pihak terkait dalam konflik tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan." Kami sudah meminta kepada Diperinaker untuk segera mempertemukan kedua belah pihak dan diselesaikan secara kekeluargaan, " ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua KPRI Andayani Trenggalek, Sutikno membenarkan jika ada ketidakberesan dalam pengelolaan koperasi tersebut dan pihak koperasi mengalami kerugian setiap tahunnya.
" Pengurusan sebelumnya mengalami kerugian Rp 36 juta, dikepengurusan saya mengalami Rp 40 juta, dan tahun ini mengalami kerugian Rp 7 juta, " jelasnya.
Sutikno sepakat dengan apa yang disarankan oleh Komisi IV jika persoalan ini diselesaiakan secara kekeluargaan.Mengingat karyawan sudah bekerja cukup lama (ags).