Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III kembali menggelar rapat bersama tim asistensi Pemkab untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa, Senin (18/10/2021).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, pihak terus mengebut pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa dan sekarang sudah masuk ke pasal 53 dari 87 pasal.
" Jadi ini salah satu Perda inisiatif dari DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) serta Orang Dalam Ganguan Mental (ODGM), "ucapnya.
Mugianto menuturkan, pihaknya berharap ada keterpihakan dari Pemerintah Daerah untuk membangunkan rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan kepada ODGJ secara maksimal." Dengan dibangunnya rumah sakit tersebut kita tidak perlu lagi merujuk ke luar daerah, seperti di Lawang Malang atau Surabaya.Jadi cukup diselesaikan di Trenggalek, " imbuhnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, para penyandang ODGJ bisa dikategorikan dari sisi ekonomi yang sedikit kekurangan.Dan termasuk kategori masyarakat miskin, sehingga perlu perhatian dari pemerintah.
" Kedepannya kita bisa membedakan rumah sakit bagi masyarakat umum dengan ODGJ.Meskipun sudah ada di Karanganyar Gandusari, namun kapasitasnya masih terbatas, " tandasnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan, DPRD akan membuat regulasinya dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk merumuskan atau merencanakan pembangunan atau bangunan yang layak bagi ODGJ.
Dia juga menyebut terkait shelter yang kemarin sempat direncanakan, namun terkena refocusing.Di tahun 2022 mungkin sudah bisa dilakukan pengerasan lokasi.
" Kita tinggal menunggu kebijakan bupati, namun harus disesuaikan dengan keuangan daerah yang ada.Kalau memang perlu ya dibangun saja, " pungkas Kang Obeng sapaan akrabnya (ags).