Trenggalek - Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek bergerak cepat dalam usaha pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Jalur Lingkar Wilis, ruas Kecamatan Bendungan.28 bidang lahan warga secara resmi telah dibebaskan dengan anggaran Rp 670 juta.
Kepala Bidang ( Kabid) Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek Ariyoga mengatakan, total bidang tanah yang akan dibebaskan sebanyak 70 bidang, namun untuk tahun 2020 Badu terselesaikan 28 bidang tanah.
"Ini merupakan pengembangan jalan Selingkar Wilis.Setidaknya ruas ini bisa digunakan atau dilalui bus dari arah Ponorogo - Bendungan - Tulungagung, " ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Ariyoga menuturkan, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah adalah bentuk komitmen terkait pelebaran jalan dan sejumlah warga yang ikut pelebaran jalan terselesaikan pada tahun ini.
Ariyoga tidak menampik jika proses ganti rugi masih menemui beberapa kendala, antara lain sola sertifikat tanah yang masih dijaminkan kepada lembaga pembiayaan."Untuk yang masih dianggunkan ganti ruginya belum bisa diproses, " tandasnya.
Secara umum, masih lanjut Ariyoga, mayoritas sudah terselesaikan.Tahun depan pemerintah daerah akan berusaha untuk mencoba berkomunikasi dengan pihak bank selaku kreditur mereka.
Eko warga yang terdampak pelebaran jalan ini merasa bersyukur dan senang atas langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek terkait ganti rugi.
"Saya berharap pencairannya bisa lancar dan segera terealisasi, " harapnya (ags).