Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jumat (22/10/2021).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, jia rapat kali ini meneruskan dari hasil rapat yang lalu tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2010 tentang BPHTB." Kemarin sudah sampai pada pasal 10 h dan sekarang pasal 10 i sampai hingga selesai.Alhamdulillah sekarang sudah selesai, " ucapnya.
Sukarodin menuturkan, setelah selesai pembahasan ini tahapannya akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) untuk di paripurnakan, lalu difasilitasi oleh Gubernur dan selanjutnya finalisasi, baru tahapan berikutnya diundangkan.
Politisi dari PKB ini menyampaikan, karena ini perubahan, maka perubahan itu mesti punya harapan lebih baik dari Perda yang lama.Sehingga harus lebih adil, transparan dengan tidak memberatkan pada rakyat kita.
Baca juga:
Tony Rosyid: Ma'ruf Digoyang, Ma'ruf Melawan
|
" Kalau dulu pembelian Rp 60 juta sudah dikenai bea.Untuk Perda yang baru batasannya Rp 70 juta yang akan dikenai bea.Jadi untuk yang Rp 70 juta kebawah tidak dikenakan bea, " imbuhnya.
Untuk itu, dia menegaskan, pada Perda yang baru ini lebih berpihak kepada rakyat.Selain itu, karena Raperda ini adalah inisiatif dari DPRD tentu saja pihaknya berharap agar Pemkab bisa menaikan angka Nilai Jual Obyek Pajak(NJOP).
" Harus ada apresial minimal 3 tahun sekali untuk menilai nilai jual 70 persen hingga 75 persen dari harga riel, " pungkasnya (ags).