Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Jumat (20/8/2021).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, kita menekankan dengan Perda ini supaya para pengembang perumahan yang ada di Trenggalek untuk memenuhi janjinya untuk prasarana, sarana dan utilitas.
"Jadi sesuai dengan perundang - undangan dan Perda ini nanti, pengembang wajib menyerahkan prasana, sarana dan utilitas kepada pemerintah daerah, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Ketika disinggung terkait adanya pengembang yang belum menyerahkan aset tersebut, Alwi menyampaikan, ada yang sudah menyerahkan ada juga yang belum.Selain itu ada juga yang menyerahkan sesuai janji dan ada pula yang tidak sesuai janji.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
"Misalnya komplek perumahan ini direncanakan ada fasilitas umum (fasum) berupa tempat olah raga.Namun dalam perkembangannya penjualannya laris.Setelah itu fasum tersebut ikut dijual lagi dalam bentuk rumah, " tandasnya.
Alwi berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga harus memberikan sanksi kepada para pengembang nakal.
"Misalnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta balik nama ditahan untuk perijinan berikutnya, " pungkas Alwi (ags).