Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat kerja bersama Dinas perhubungan membahas terkait Perubahan Perda Uji KIR serta kenaikan tarif serta jenis kendaraan khusus dihapus, Kamis (12/8/2021).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek mengajukan tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) uji KIR, kenaikan tarif serta penghapusan tarif kendaraan khusus.
Mugianto menuturkan, usulan Perda tersebut dikarenakan usianya sudah lebih dari 3 tahun.
" Perda tersebut adalah Perda nomor 16 tahun 2011 dan belum pernah ada perubahan, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, belum adanya perubahan Perda tersebut maka harus disesuaikan dengan kondisi terkini.Salah satunya adalah perubahan tarif uji KIR.
Selanjutnya, dia meminta kepada dinas tehnis terkait untuk memberikan penjelasan tentang landasan kenaikan tarif tersebut.
" Usulan ini sudah diajukan oleh Bupati Trenggalek sejak bulan Juli lalu bersamaan dengan pengajuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), " tutupnya (ags).