Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) membahas terkait penerbitan akte kematian, Kamis (19/8/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir Hamid mengatakan, proses penerbitan akta kematian di Kabupaten Trenggalek masih mengandalkan data loporan secara otentik.
"Kami meminta Dispendukcapil untuk mempermudah prosesnya.Sehingga tidak ada lagi data orang yang sudah meninggal menerima bantuan dari pemerintah, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Husni menuturkan, dari hasil pantauannya, proses penerbitan aktanya masih mengandalkan laporan, yakni laporan tentang kematian.
Sementara itu tingkat kemauan masyarakat untuk melaporkan terkait kematian masih dianggap rendah.
"Intinya kami meminta penerbitan akta tidak hanya menunggu lapaoran saja, " tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menyampaikan, permohonan administrasi kependudukan (Adminduk) bisa dilakukan berdasarkan permintaah atau permohonan dengan bukti dukung.Sehingga jika tidak ada laporan maka tidak bisa diproses.
" Penerbitan akta kematian juga bisa dilakukan berdasarkan laporan, " jelasnya.
Ririn tidak menampik jika jumlah warga yang tidak mengurus akta kematian memang cukup banyak.Jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan.
" Kami melibatkan desa dalam memaksimalkan proses penerbitan akta kematian.Ini artinya jika saja pihak keluarga enggan mengurusnya, " pungkasnya (ags).