Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I menggelar raoat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, membahas terkait pencanangan anggaran di APBD Perubahan tahun 2021, Kamis (23/9/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir Hamid mengatakan, dari hasil pantauan serta kajian dari komisi nya, ternyata perlu banyak tambahan anggaran tak terkecuali di APBD Perubahan tahun 2021, meskipun nilainya tidak terlalu besar.
" Jadi pada rapat kali ini pihaknya ingin mengevaluasi tugas - tugasnya.Terlebih kepada BKD sebagai operator pembentukan karakter di Kabupaten Trenggalek, " ucapnya kepada wartawan.
Husni menuturkan, seharusnya Pemkab menempatkan seseorang yang berkompetensi sesuai jabatan yang diembannya.
" Selama ini ada indikasi rekomendasi - rekomendasi yang sering membuat intervensi untuk penempatan jabatan.Sehingga kasihan Bupati nya.Ada kemungkinan juga kontaminasi politik yang mempengaruhinya, " tandasnya.
Politisi dari Partai Hanura ini menyampaikan, jika bercermin di Jawa Timur tidak ada istilah titipan, karena semua pengisian jabatan melalaui asesmen.
" Sekarang ada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang keharusan seorang ASN harus mempunyai kompetensi didalam menduduki jabatan.Ini berlaku untuk semua eselon, " imbuhnya.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan, Kepala Dinas yang sudah menduduki jabatan lebih dari lima tahun, maka harus ikut asesmen dulu untuk menduduki jabatan itu kembali.
Dia juga menambahkan, bagi seorang guru, sekarang wajib memiliki ijazah SI karena itu sebuah amanat." Kami tidak tahu bagaimana nasibnya seorang guru yang tidak berijazah S1 di tahun 2022 nanti, " tutupnya (ags).