Pansus III DPRD Trenggalek Gelar Rapat Finalisasi Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

    Pansus III DPRD Trenggalek Gelar Rapat Finalisasi Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
    Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapar kerja bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, dengan agenda Finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.Rapat berlangsung di Aula DPRD lantai I, Rabu (27/10/2021).

    Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah terselesaikan dengan baik dan disesuaikan dengan peraturan Kementrian Perhubungan yang terbaru." Untuk kendaraan baru uji kelayakannya berlaku untuk setahun.Untuk tarip disesuaikan dengan aturan yang berlaku, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.

    Mugianto menuturkan, tidak ada catatan yang krusial dalam pembentukan Raperda tersebut dan tinggal tindak lanjut dengan Peraturan Bupati.

    Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Raperda yang harus terselesaikan tahun ini." Mudah - mudahan semua berjalan lancar, " ungkap Kang Obeng sapaan akrabnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Pansus I DPRD Trenggalek Bahas Dua Raperda...

    Artikel Berikutnya

    Pansus III DPRD Trenggalek Gelar Rapat Finalisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami