Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapar kerja bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, dengan agenda Finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.Rapat berlangsung di Aula DPRD lantai I, Rabu (27/10/2021).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah terselesaikan dengan baik dan disesuaikan dengan peraturan Kementrian Perhubungan yang terbaru." Untuk kendaraan baru uji kelayakannya berlaku untuk setahun.Untuk tarip disesuaikan dengan aturan yang berlaku, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Mugianto menuturkan, tidak ada catatan yang krusial dalam pembentukan Raperda tersebut dan tinggal tindak lanjut dengan Peraturan Bupati.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Raperda yang harus terselesaikan tahun ini." Mudah - mudahan semua berjalan lancar, " ungkap Kang Obeng sapaan akrabnya (ags).