Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja tentang dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni lanjutan Raperda penyertaan modal PDAM Tirta Wening dan Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).Rapat berlangsung di Graha Paripurna lantai II, Rabu (27/10/2021).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin mengatakan, untuk penyertaan modal ke PDAM Tirta Wening, Pemkab Trenggalek akan mengucurkan dana sebesar Rp 9 milyar.
" Dana sebesar Rp 9 milyar tersebut akan diberikan selama 3 tahun, yakni mulai tahun 2022 hingga tahun 2024, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Sukarodin menuturkan, dana kucuran dari Pemkab tersebut akan digunakan untuk pengelolaan sambungan air bersih ramah lingkungan." Kami berharap dengan penanaman modal tersebut nantinya bisa memberikan konstribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena selama ini PDAM Tirta Wening belum pernah setor ke PAD, " imbuhnya.
Sedangkan untuk Raperda Tata Beracara Badan Kehormatan, masih lanjut Sukarodin, ini wajib diketahui oleh seluruh pimpinan dan anggotanya.Sebab, dokumen tersebut merupakan bagian dari marwah DPRD untuk mempertahankan eksistensi sebagai pejabat publik di tengah masyarakat.
" Jadi yang mengetahui tentang kode etik bukan hanya unsur Badan Kehormatan saja, namun seluruh anggota dewan harus mengerti.Pendeknya, anggota dewan harus mengerti kode etik sebagai anggota dan Tata Beracara, " pungkas Kang Sukar sapaan akrabnya (ags).