Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab, membahas masalah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kesehatan Jiwa di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Kamis (14/10/2021).
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, Raperda Kesehatan Jiwa merupakan inisiatif dari Komisi IV.
" Salah satu tujuannya adalah bagaimana kita berpihak kepada masyarakat tentang hak - hak asasi manusia yang ada di Kabupaten Trenggalek supaya mendapat layanan kesehatan yang lebih baik, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Mugianto menuturkan, banyak catatan - catatan penting yang ada di lapangan dan dari data yang terkumpul memang perlu kiranya ada keterpihakan kepada mereka." Jadi mereka harus kita fasilitasi.Nah ini peran dari Pemkab untuk bisa mewujudkan itu semua, " imbuhnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, salah satu fasiltas yang bisa diberikan ialah pelayanan kesehatan dengan membangun pusat layanan kesehatan jiwa. " Kami berharap kedepan di Kabupaten Trenggalek sudah tidak ada lagi Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung.Trenggalek harus bebas pasung, " paparnya (ags).