Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi - fraksi terkait dua Ranperda yang diusulkan oleh Bupati, Jumat (16/7/2021).
Selain mendengarkan jawaban Bupati, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Agus Cahyono mengatakan, selain mendengarkan jawaban Bupati atas PU Fraksi - fraksi, akan ada tiga Pansus yang bakal menangani 9 Ranperda yang diusulkan tahun ini.Dan Pansus tersebut sudah menerima distribusi 9 Ranperda yang sudah dinotakan.
Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda, yakni penyampaian jawaban Bupati atas PU Fraksi dan pembentukan Pansus yang akan membahas 9 Ranperda, ucapnya kepada wartawan usai rapat paripurna.
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
Politisi dari PKS ini cukup optimis Pansus bisa bekerja dengan baik dan mampu menyelasaikan seluruh Ranperda selama satu tahun.Meskipun dalam situasi pandemi dan PPKM.
Kami akan fokus dalam menyelasaikannya dan tidak terganggu oleh agenda lainnya.Meskipun ada pembatasan mobilitas seperti sekarang ini, tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Muhamad Syah Natanegara menjelaskan, jawaban Bupati atas PU Fraksi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 - 2026 serta perubahan Perda restribusi kendaraan bermotor.
Kami mengakomodasi permintaan masyarakat, yakni Perda nomor dua tentang pengecekan kendaraan bermotor.Seperti mobil panen dan mobil gergaji supaya tidak ke restribusi, tandasnya.
Syah Nata menerangkan, terkait RPJMD, sesuai aturan yang berlaku adalah 6 bulan setelah pelantikan harus sudah rampung.
Jadi pada bulan Agustus RPJMD harus sudah selesai.Ini tantangan bagi kami.Karena dalam RPJMD tertuang visi misi Bupati lima tahun mendatang, tutupnya (ags).