Agus Riyanto
Agus Riyanto
  • Oct 11, 2020
  • 254

Dasar Penyusunan KUA - PPAS Berubah, Komisi II DPRD Trenggalek : Harus Ada Pencermatan KhususTerkait Pengelompokan Nomenklatur

Dasar Penyusunan KUA - PPAS Berubah, Komisi II DPRD Trenggalek : Harus Ada Pencermatan KhususTerkait Pengelompokan Nomenklatur
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto saat memimpin rapat kerja komisi

Trenggalek - Munculnya surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 050 Tahun 2020 berakibat dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tidak lagi berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 yang semula dijadikan sebagai dasar penyusunan.Sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mencermati secara khusus dalam pengelompokan nomenklatur.

"Antara Permendagri Nomor 90 dan Kemendagri Nomor 050 sebenarnya hampir sama, tapi ada sebagian yang perlu ada pencermatan khusus, " kata Pranoto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai gelar rapat kerja dengan beberapa OPD, Sabtu (10/10/2020).

Politisi PDI-P ini menuturkan, jika mengacu pada Permendagri secara umum lebih kepada performence KUA - PPAS sedangkan SE Kemendagri mengatur secara langsung poin - poin yang lebih spesifik.

Dicontohkannya, ada beberapa hal yang harus dijelaskan secara detail, antara lain dari sisi pendapatan, belanja (belanja operasi, modal, belanja tak terduga dan belanja transfer).

"Ini yang harus dicermati oleh OPD dan perlu adanya sinkronisasi dalam dekat serta keseriusan juga teman - teman komisi, " tambahnya.

Pranoto tidak menampik jika materi yang diusulkan tidak mengalami perubahan hanya tinggal pengelompokannya saja yang disesuaikan sesuai aturan yang baru, yaitu Kemendagri Nomor 050.

Selanjutnya, masih kata Pranoto, pihaknya berharap, secara administrasi pengelompokan nomenklatur harus menyesuaikan terlebih dahulu sedangkan materi kegiatannya tidak ada masalah karena hampir semua OPD sudah memahaminya.

"Tidak ada perubahan pagu anggaran atau sama seperti saat direncanakan awal sehingga hanya fokus pada pengelompokan nomenklatur saja, " tandasnya.

Pranoto juga menginginkan agar perubahan dasar penyusunan KUA - PPAS tidak terlalu membebani dan tetap dijadikan semangat agar perfomence APBD 2021 sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku (ags).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU