Trenggalek - DPRD kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna dengan topik bahasan, yakni Pemindahan Kepemilikan SPBU kepada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) di Graha Paripurna, Kamis (30/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Agus Cahyono mengatakan, pemindahan kepemilikan SPBU kepada PT JET merupakan petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
" Sesuai petunjuk KPK Pemkab Trenggalek tidak boleh mengelola SPBU, maka dipindahkan ke PT JET sebesar kurang lebih Rp 11 milyar, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Agus menuturkan, pemindahan asetnya itu berupa, fisik dan fresh money, namun jumlahnya relatif kecil, yakni Rp 500 juta.
Baca juga:
Pj. Gubernur Minta PSU Pilgub Berjalan Aman
|
Politisi dari PKS ini berharap, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati dan pemindahan aset sudah masuk di APBD Perubahan tahun 2021, maka harus segera beroperasi.
" Dengan beroperasinya SPBU yang dikelola oleh PT JET, tentu saja bisa menjadi angin segar penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.Nah ini yang kami harapkan kedepannya, " imbuhnya.
Dia juga menegaskan, setelah ditetapkan Perda nya, maka SPBU secara resmi sekarang menjadi milik PT JET." Untuk operasionalnya Pemkab Trenggalek juga ikut berinvestasi, " tutupnya (ags).