Trenggalek - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2021 secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Pengesahaj tersebut dilaksanakan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek di Graha Paripurna, Kamis (30/9/2021) malam.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pada APBD Perubahan tahun 2021 ini sektor pendapatan daerah berkurang Rp 27 milyar.Sedangkan di sektor belanja bertambah menjadi Rp 80 milyar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Republik Buzzer
|
" Ada pergeseran atau ketidaksesuaian, sehingga penganggaran APBD perlu ditindaklanjuti pada penyususnan perubahan anggaran ini, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Doding menuturkan, pada APBD Perubahan ini terjadi defisit angaran sebesar Rp 205 milyar dan akan rencananya akan dicover dengan pos pembiayaan.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan, dirinya merasa bersyukur dengan ditetapkannya APBD Perubahan tahun 2021." Kita tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.Setelah itu kita akan laksnakan kegiatan - kegiatannya, " tandasnya.
Ketika disinggung terkait hal - hal penting yang ada di APBD Perubahan, Gus Ipin sapaan akrabnya menjelaskan, asumsi seperti Silpa kita kan restruksurisasi kegiatan - kegiatan lain.
Selain itu, masih lanjut Gus Ipin, pembentukan perusahaan daerah PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) juga sudah masuk.Kemudian soal aset kemarin masih dicatat dalam kekayaan daerah masih masih belum dipisahkan, namun di APBD Perubahan sudah dipisahkan.
" Tidak kalah penting adalah pencairan dari alokasi pinjaman daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masuk dalam unsur pembiayaan, " pungkas Gus Ipin (ags).