Pansus IV DPRD Trenggalek Menunggu Surat Resmi Pertamina Terkait Initial Fee

    Pansus IV DPRD Trenggalek Menunggu Surat Resmi Pertamina Terkait Initial Fee
    Suasana rapat kerja Pansus IV bersama Bagian Perekonomian di lingkup Setda Trenggalek

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) IV mengelar rapat kerja bersama Pemkab membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal pendirian PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (14/9/2021).

    Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya meminta kepada Pemkab untuk segera menunjukkan surat resmi dari Pertamina tentang rincian draf initial fee.

    " Pada dasarnya kami meminta kepada Pemkab untuk menunjukkan surat resmi terkait intial fee Rp 250 juta dari Pertamina yang akan digunakan sebagai dasar pendirian SPBU, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.

    Sukarodin menuturkan, dari penjelasan Bagian Perekonomian di lingkup Setda Trenggalek, initial fee tersebut wajib dibayarkan dengan estimasi  satu tahun setelah pendirian SPBU tersebut.

    " Nantinya, pendirian SPBU yang dibawah naungan PT JET memang wajib membayar initial fee ke Pertamina Rp 250 juta, " tandasnya.

    Politisi dari PKB ini menyampaikan, pembayaran initial fee Pertamina itu digunakan untuk membeli sejenis royalti atau hak paten serta fasilitas lain yang diberikan oleh Pertamina.

    Untuk selanjutnya, masih kata Sukarodin, besaranya akan ditentukan berdasarkan kategori SPBU tersebut. SPBU yang dibawah naungan PT JET masuk kategori E.

    Pria yang kali kelima menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ini menjelaskan, pembayaran initial fee akan dilakukan setahun setelah pendirian.Selain itu juga ada perhitungan omzet yang akan dihitung oleh Pertamina.

    " Jadi kalau estimasi omzet melebihi target maka akan ada tagihan masuk atau tambahan pembayaran.Sedangkan jika omzet dibawah estimasi akan ada uang pengembalian pada PT JET, " tegasnya.

    Selanjutnya, dia berharap agar Pemkab segera mengirim surat resmi ke Pertamina terkait initial fee." Saat pembahasan RAPBD Perubahan surat tersebut sudah harus ada, " pungkasnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Dewan Trenggalek Gelar Paripurna Tentang...

    Artikel Berikutnya

    Tinjau Seleksi P3K Guru Formasi 2021, Sekda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami