Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat bersama tim asistensi Pemkab membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten layak anak, Selasa (12/10/2021).
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Amin Tohari, mengatakan, pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut atas penobatan Kabupaten Trenggalek sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) beberpa waktu yang lalu.
" Setelah pembahasan yang berjalan cukup alot akhirnya disepakti jika Raperda tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 25 tahun 2021 tentang kabupaten atau kota layak anak, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Amin menuturkan, penghargaan yang diterima oleh Kabupaten Trenggalek ini naik satu tingkat.Kang Amin sapaan akrabnya menjelaskan, Trenggalek pernah mendapat Pratama 1 kali di awal - awal dan Madya 2 kali berturut - turut dan sekarang ini Nindya.
Politisi dari PKB ini menyampaikan, ada beberapa poin yang perlu dimasukan, karena Kabupaten Trenggalek merupakan kabupaten yang meraih penghargaan dari sisi layak anak dengan kategori Nindya.
" Setelah meraih tiga penghargaan tersebut maka pembahasan Raperda ini perlu suport dan dukungan sepenuhnya, " tandasnya.
Kang Amin meminta agar kesiapan dari tim asistensi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan penyesuaian draf Raperda tersebut dalam waktu satu minggu.
" Target pembahasan Raperda layak anak sudah harus selesai bulan Oktober ini.Karena akjir tahun ini sisa pembahasan Raperda sudah harus rampung, " tutupnya (ags).