Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III menggelar rapat kerja komisi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (30/8/2021).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, dalam rapat kerja yang dipimpinnya tersebut ada beberapa catatan penting yang perlu dicermati, yakni terkait pembangunan rumah sakit.
" Ada hal yang penting terkait pembangunan rumah sakit dari hasil pinjaman daerah.Kami meminta masterplan harus jelas, " ucapnya kepada wartawan usai rapat kerja.
Sukarodin menuturkan, pada perubahan keuangan tahun 2021 ada pencairan anggaran dari hasil pinjaman daerah ke PT SMI sebesar Rp 37 milyar.
Sehingga rancangan yang dibuat harus direncanakan dengan jangka panjang dan konherenship.
" Karena pencairan bertahap maka harus ada kejelasan masterplan untuk kedepannya, " imbuhnya.
Sukarodin menyampaikan, untuk masterplan kedepanya, mengingat di lingkungan rumah sakit ada gedung PDAM, Dinas Kesehatan yangvakan dipindah dan gedung eks Akper yang belum tentu penggunannya untuk apa.
" Kami berharap tiga gedung tersebut dimasukkan ke masterplan.Karena masuk lingkungan yang sama, " tandasnya.
Politisi dari PKB ini membenarkan jika masterplan sudah ada.Namun belum mencakup beberapa gedung - gedung yang ada di lingkungan rumah sakit (ags).