Trenggalek - Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan - Trenggalek menilai jika Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati maladministrasi.
SK yang dikeluarkan oleh Buapati Trenggalek Mochamad Nur Arifin terkait pembatalan 2 perangkat desa yang sudah dilantik sebelumnya.Sehingga Kades tersebut wadul ke DPRD Kabupaten Trenggalek.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir Hamid membenarkan jika Kades Ngulanwetan datang ke kantor dewan.
" Kades menilai jika SK pembatalan perangkat desa yang diterbitkan oleh Bupati telah menyalahi aturan atau maladministrasi, " ucapnya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Husni menyampaikan, penilaian bersalah atau tidak harus didasari dengan undang - undang karena itu berbicara hukum, jadi harus ada dasar hukum menyatakan salah atau tidak.
Sedangkan dari pemaparan Kades tidak sesuai yang dipikirkan, dengan asumsi tidak ada penyampaian dasar apapun dari penilaian maladministrasi.
" Kami meminta kepada Inspektorat untuk mencari jalan keluar, " tandasnya.
Sementara itu, Kades Ngulanwetan Nur Kholis menuturkan, SK Pembatalan hasil pengisian perangkat desa tertanggal 31 Mei 2021 oleh Bupati Trenggalek adalah cacat prosedur.
"SK Bupati tertanggal 31 Mei 2021.Kami menilai kedua calon sudah lulus seleksi, " imbuhnya.
Nur Kholis mengakui jika tidak disertai surat rekomendasi dari Camat sebelum pelantikan karena panitia tidak menyerahkan seluruhnya dokumen hasil pengisian.Sehingga pelantikan 2 perangkat desa tetap dilakukan karena dianggap memenuhi syarat.
" Saat ini ada salah satu peserta ujian yang tidak merasa terima dari hasil pengisian perangkat desa.Dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Saya sudah lima kali mengikuti sidang di PTUN, " tegasnya (ags).