Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek masih mempunyai 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum terselesaikan hinga kuartal ketiga tahun ini.Dari 19 Raperda yang ditargetkan pada tahun 2021, baru 5 yang sudah selesai dibahas.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengatakan, penyelesaian Raperda pada tahun 2021 masih belum berjalan maksimal karena ada beberapa jadwal kegiatan yang bertabrakan.Seperti badan anggaran (Banggar) rapat Komisi - komisi dan Badan Musyawarah (Banmus).
" Meskipun ada benturan jadwal.Namun kami siap untuk penuhi target, " ucapnya kepada wartawan usai rapat pimpinan, Selasa (5/10/2021).
Samsul menuturkan, pihaknya akan memanggil pimpinan Komisi - komisi untuk membahasnya.Juga akan menekan para pimpinan Komisi - komisi untuk menyelasaikannya tahun ini.
" Kami berharap Panitia Khusus (Pansus) untuk segera menyelsaikannya.Agar target bisa terealisasi, " tandasnya.
Samsul menyampaikan, masih ada 14 Raperda, baik dari inisiatif eksekutif maupun DPRD yang belum terselesaikan, yakni Raperda pajak perolehan hak atas tanah, penyetaraan gender, penyakit kejiwaan, penyertaan modal PDAM, serta Raperda inisiatif DPRD.Misalnya terkait kode etik atau tata cara Badan Kehormatan (BK).
" Kami akan mendorong Pansus untuk segera menyelesaikannya, karena kita akan masuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.Mudah - mudahan sisa Raperda bisa rampung bulan Oktober, " tutupnya (ags).