Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait penanaman modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wening, Kamis (14/10/2021).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, dalam rapar paripuna kali ini agendanya adalah jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi - fraksi terkait penanaman modal ke PDAM Tirta Wening Trenggalek." Intinya Bupati menjawab semua pandangan umum yang berasal dari fraksi - fraksi, antara lain, terkait akuntansi, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Doding menuturkan, hingga saat ini modal yang ada di PDAM Tirta Wening sebesar Rp 107 milyar dengan nilai aset Rp 48 milyar.Dengan nilai kerugian Rp 2 milyar.
" Setelah penandatanganan Perda pernyataan modal ini bisa mencakup sekitar 18.000 hingga 20.000 Saluran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SMBR), " tandasnya.
Politisi dari PDI - P ini menyampaikan, hingga saat ini PDAM Tirta Wening belum berkonstribusi kepada Penghasilan Asli Daerah (PAD) karena cakupan SMBR belum mencapai 80 persen sesuai amanat Permendagri.
" Nanti setelah mencapai 80 persen SMBR maka PDAM Tirta Wening harus berkonstribusi kepada pemerintah daerah, " kata Kang Doding sapaan akrabnya (ags).