Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Pemkab terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sarana, Prasarana dan Utilitas, Senin (16/8/2021).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, inti dari ranperda tersebut adalah kewajiban bagi para pengembang perumahan di Kabupaten Trenggalek untuk menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.
Alwi menuturkan, hingga sekarang masih ada dari pengembang yang belum menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah.
"Kami belum tahu persis berapa jumlah pengembang yang seperti itu, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Politisi dari PKS ini menyampaikan, pengembang yang tidak menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah sangat berpotensi menjual kembali lahan fasilitas tersebut kepada pihak lain.
"Kami berharap dengan adanya ranperda baru itu, ruang pengembang yang nakal akaj menjadi sempit, " tandasnya.
Selanjutnya dia menguraikan, ada beberapa jenis fasilitas umum yang asetmya harus diserahkan kepada pemerintah daerah, yakni jalan, tempat ibadah, sarana olah raga, tempat pembuangan sampah serta penerangan jalan umum di perumahan tersebut.
"Insya Alloh ranperda ini bisa diundangkan menjadi perda dalam tahun 2021 ini, " tegasnya.
Sekedar mengingatkan, dalam ranperda yang dibahas tidak ada perkecualian bagi para pengembang untuk menyerahkan aset yang berupa fasilitas umum (ags).