Trenggalek - Harga tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan dari Rp 350 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Turunnya tarif tersebut disesuaikan dengan arahan serta permintaan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.Hal ini sampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
Direktur RSUD dr.Soedomo Trenggalek melalui bidang humasnya, Sujiono mengatakan, sebelumnya harga PCR sebesar Rp 350 ribu.
Sujiono menuturkan, pemberlakuan penurunan tarif di rumah sakit plat merah ini diperuntukan kepada seluruh kalangan, yakni warga masyarakat yang memiliki KTP Trenggalek dan luar Trenggalek dipatok harga yang sama.
" Kami ingin memberikan akses bagi masyarakat Trenggalek, karena permintaan PCR mandiri sangat tinggi, " ucapnya.
Disampaikan Sujiono, dalam sehari ada permintaan PCR lebih dari 50 orang yang mendaftarkan diri untuk yang mandiri di RSUD de. Soedomo.Mereka adalah warga Trenggalek yang bepergian ke luar kota untuk bekerja.
" Seiring dengan menurunnya kasus Covid - 19, maka mayoritas tes PCR untuk tes yang secara mandiri, "imbuhnya.
Sujiono menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin tes PCR mandiri di RSUD dr. Soedomo harus memalui tahapan, yakni pasien harus datang ke loket PCR dengan melampirkan fotocopi KTP dua lembar serta menuliskan nomor telpun gengamnya, Pasien bisa membayar biaya pelayanan Rp 300 ribu.Selanjutnya fotocopi KTP dan kuitansi pembayaran harus dibawa ke gedung PCR dan swab.Setelah itu pasien akan dihubungi setelah hasil tes PCR keluar.
" Jadwal tes PCR itu hari Senin - Sabtu.Senin - Kamis pelayanan mulai pukul 09.00 WIB, sedangkan Jumat - Sabtu pukul 08.00 WIB, " pungkasnya (ags).