Trenggalek - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Trenggalek menggelar tasyakuran atas terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren.
Ketua DPC PKB Trenggalek Kholiq mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh SWT. atas kinerja PKB yang ada di parlemen.
" Ini adalah bentuk rasa syukur dari kami karena Presiden Joko Widodo telah menandatamgani Perpres nomer 82 tahun 2021.Selain itu juga ucapan terima kasih kepada Gus Imin yang terus mengawalnya, " ucapnya kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Kholiq menuturkan, diterbitkannya Perpres nomer 82 tahun 2021 adalah bentuk keberhasilan PKB memperjuangkan kepentingan pondok pesantren di Indonesia.Perpres 82 ini merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren.
" Ini merupakan bentuk nyata pemerintah hadir di pesantren dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia.
Ini artinya, masih lanjut Kholiq, dengan disahkannya Perpres tersebut maka tidak ada pembeda antara pesantren dan lembaga formal.Keduanya mempunyai hak dalam memperoleh fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga diakui sebagai pembangunan bangsa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam menyampaikan, jika DPC PKB Trenggalek akan mendorong serta bekerjasama dengan eksekutif untuk diterbitkannya peraturan daerah (Perda) tentang Pendanaan Penyelengaraan Pesantren di Kabupaten Trenggalek.
" Yang jelas kami akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk terbitnya Perda tersebut, " tandasnya.
Ketua PCNU Trenggalek, KH. M Fatkhulloh mengapresiasi atas kinerja para legislator PKB karena atas kinerjanya bisa berbuah Perpres 82 tahun 2021.
" Ini awal yang baik untuk kelangsungan pondok pesantren kedepan, " kata Gus Loh sapaan akrabnya (ags).