Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus ( Pansus) III menggelar rapat kerja Finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.Rapat berlangsung di Aula bawah lantai I, Rabu (27/10/2021).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, jika pihaknya sudah memfinalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa." Alhamdulillah sudah tidak ada persoalan dibagian hukum dan calon Dinas pengampu sudah menyepakati bersama.Sehingga kita bisa memberikan pelayanan dan mengimplementasikan dengan regulasi yang akan diterbitkan ini, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Mugianto menuturkan, ada banyak pasal yang direvisi dan disempurnakan supaya Perda ini bisa dilaksanakan dalam takaran implementasi." Ada beberapa pasal yang mungkin tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan.Sehingga harus disempurnakan, " imbuhnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyinggung terkait pembangunan shelter.Namun pihaknya tidak menjustifikasi Pemkab untuk segera membangun shelter.Akan tetapi kita mengatur regulasi dan perlindungan hak - hak yang akan didapatkan oleh penyandang Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ)." Kalau pemerintah daerah itu konsisten mau merujuk dengan regulaai yang sudah kita terbitkan, Insya Alloh, mau tidak mau, suka tidak suka itu mempunyai kewajiban membangun tempatt - tempat perlindunagn ODGJ, " tandasnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan, Perda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa pemrakarsanya adalah Komisi IV untuk menginisiasi Raperda ini." Jadi Perda ini adalah Perda Inisiatif dari DPRD, " ungkap Kang Obeng sapaan akrabnya (ags).