Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembentukan Produk Hukum Daerah.Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (27/10/2021).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, jika pihaknya sudah memfinalisasi Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah." Alhamdulillah semua bisa berjalan lancar, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Alwi menuturkan, salah satu landasanya adalah dulu mengacu pada Permendagri nomor 80 tahun 2015.Kemudian ada aturan baru Permendagri nomor 120 tahun 2018." Jadi kita menyesuaikan dengan Permendagri terbaru, yakni Permendagri nomor 120 tahun 2018, " imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyampaikan, untuk selanjutnya, pihaknya akan mengkonsultasikan dengan biro hukum provinsi." Artinya, jika kita dengan Bupati sudah sepakat maka hasil ini akan dibawah ke provinsi dan Jika ada catatan kita akan bahas lagi, namun jika tidak ada maka akan kita paripurnakan, " tandasnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan, evaluasi dari Gubernur biasanya selama dua minggu.Selain itu ia juga menerangkan jika Raperda ini harus terselesaikan tahun ini." Ini salah satu bagian Raperda dari 14 Raperda yang ditargetkan selesai tahun ini, " pungkas Mas Alwi sapaan akrabnya (ags).