Hina Seniman, Oknum Kades di Trenggalek Terancam Sanksi Pemberhentian Jabatan

    Hina Seniman, Oknum Kades di Trenggalek Terancam Sanksi Pemberhentian Jabatan
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin

    Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala desa terduga melakukan pelanggaran  hate speech atau ujaran kebencian kepada pelaku seni.Sanksi tegas yang akan diberikan tidak hanya sebatas pemberhentian sementara.

    Arifin mengatakan, seperti diketahui akibat postingan  sang oknum kepala desa tersebut, sejumlah seniman lintas wilayah mendatangi Kades yang teridentifikasi bernama Bayu Indra Nurdiansyah.

    "Kami memfasilitasi audensi para seniman dengan oknum kades tersebut.Meski sudah ada permintaan maaf, tapi kasus hukumnya tetap berjalan, " ucapnya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

    Arifin menuturkan, pihaknya sudah memfasilitasi untuk proses tabbayun atau permintaan maaf.Sedangkan untuk kasus hukumnya jika ada yang melaporkan itu bukan lagi ranahnya.

    Terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum Kades tersebut, pemimpin muda ini menegaskan akan mengacu kepada aturan yang ada.Namun, jika ada penetapan kasus hukum maka yang bersangkutan bisa disanksi pemberhentian.

    "Jika saja tidak penetapan kasus hukum maka oknum Kades tersebut diberi sanksi pemberhentian sementara, " tandasnya.

    Sekedar mengingatkan, Bayu Indra Nurdiansyah diduga menghina para pelaku seni melalui posringan di media sosial facebook (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Trenggalek Berikan Bantuan Sembako...

    Artikel Berikutnya

    Dewan Trenggalek Paripurnakan RPJMD 2021...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Tutup Pendidikan Latker Flight Control System Mechanical Basic Speciality Course Boeing 737
    Polres Jember Siagakan Personel di Pantai Saat Ops Lilin Semeru 2024, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
    Gercep Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Dampak Banjir dan Tanah longsor di Bondowoso
    Operasi Lilin Semeru 2024,Polresta Banyuwangi Lakukan Pembatasan Angkutan Barang, Pelabuhan Ketapang Lancar
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa

    Ikuti Kami