Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala desa terduga melakukan pelanggaran hate speech atau ujaran kebencian kepada pelaku seni.Sanksi tegas yang akan diberikan tidak hanya sebatas pemberhentian sementara.
Arifin mengatakan, seperti diketahui akibat postingan sang oknum kepala desa tersebut, sejumlah seniman lintas wilayah mendatangi Kades yang teridentifikasi bernama Bayu Indra Nurdiansyah.
"Kami memfasilitasi audensi para seniman dengan oknum kades tersebut.Meski sudah ada permintaan maaf, tapi kasus hukumnya tetap berjalan, " ucapnya kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Arifin menuturkan, pihaknya sudah memfasilitasi untuk proses tabbayun atau permintaan maaf.Sedangkan untuk kasus hukumnya jika ada yang melaporkan itu bukan lagi ranahnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum Kades tersebut, pemimpin muda ini menegaskan akan mengacu kepada aturan yang ada.Namun, jika ada penetapan kasus hukum maka yang bersangkutan bisa disanksi pemberhentian.
"Jika saja tidak penetapan kasus hukum maka oknum Kades tersebut diberi sanksi pemberhentian sementara, " tandasnya.
Sekedar mengingatkan, Bayu Indra Nurdiansyah diduga menghina para pelaku seni melalui posringan di media sosial facebook (ags).