SURABAYA - Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan November 2020 naik 0, 04% dari 100, 50 menjadi 100, 54.
Kenaikan NTP ini disebabkan karena kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0, 62 lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayarpetani (Ib) yang hanya sebesar 0, 58.
Kepala BPS Provinsi Jawa Timur Dadang Hardiwan mengatakan, pada bulan November2020, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP, du subsektor mengalami penurunan dan satu subsektor tetap stabil.
“Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura yaitu 3, 13% dari 92, 79 menjadi 95, 70, dan subsektor Peternakan 0, 59% dari 98, 43 menjadi 99, 01, ” ujar Dadang Hardiwan dalam rilisnya, Kamis (10/12/2020).
Sementara subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor tanaman pangan sebesar 0, 70% dari 103, 40 menjadi 102, 68, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0, 31% dari 98, 37 menjadi 98, 07. Sedangkan subsektor Perikanantetap stabil dengan NTP sebesar 97, 69.
Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan November 2020, dua provinsi mengalami kenaikan NTP, dua provinsi mengalami penurunan, dan satu provinsi tetap stabil.
Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 0, 11%, diikuti Provinsi Jawa Timur sebesar 0, 04%.
Sedangkan, Provinsi yang mengalami penurunan NTP adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0, 46%, diikuti Provinsi Jawa Barat sebesar 0, 20%. Sedangkan Provinsi Banten tetap stabil dengan NTP sebesar 100, 82.(***)