Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama komisi - komisi dalam rangka mendengarkan laporan setiap komisi terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Jumat (13/8/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengatakan, dalam rapat ini setiap komisi melaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) tentang hasil pembahasan KUA PPAS tahun 2022.
" Kami telah mengamanatkan kepada setiap komisi menggelar rapat kerja dengan masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidangnya, " ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Samsul menuturkan, setelah mendengar laporan dari masing - maaing komisi, pihaknya akan menindaklanjuti kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Samsul sempat menyinggung terkait rencana Pemkab melakukan pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp 250 milyar.
Menurutnya, akan perpengaruh terhadap besarnya APBD Kabupaten Trenggalek.Sehingga perlu ada pemahaman dalam membahas KUA PPAS.
"Jika pinjaman daerah terealisasi maka APBD kita akan naik menjadi Rp 2, 1 Trilyun.Sebaliknya jika pinjaman tidak terealisasi APBD kita tetap, yakni Rp 1, 8 trilyun, " tandasnya.
Samsul tidak menampik jika beban APBD akan berat jika pinjaman tersebut terealisasi.Karena ada kewajiban untuk membayarnya.Sehingga banyak tanggapan baik dari teman komisi maupun fraksi.
" Yang jelas terkait pinjaman daerah itu mutlak wewenang Bupati.Kami hanya bisa memberi saran dan masukan tentang pemanfaatanya.Setidaknya bisa lebih berpihak kepada masyarakat Trenggalek, " pungkas Samsul (ags).