Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III berencana akan memangil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait usulan pembangunan 12 titik ruas jalan yang diajukan ke ATR.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin mengatakan, jika pihaknya akan melihat kebijakan dari Pemkab yang mengusulkan pembangunan 12 titik ruas jalan.
" Artinya ketika mengajukan pembangunan 12 titik ruas jalan tersebut apakah sudah masuk skala prioritas ruas jalan yang dimaksud apa belum.Nantinya masyarakat yang akan menilai kebijakan itu benar apa tidak, " ucapnya kepada wartawan usai rapat, Jumat (27/8/2021).
Sukarodin menuturkan, untuk menentukan pembangunan 12 titik ruas jalan tersebut DPRD tidak terlibat sama sekali.Itu murni eksekutif yang mengusulkan.
Jika ada pertanyaan apakah pengambilan kebijakan pembangunan jalan tersebut mengambil ranking skala prioritas dari kondisi riil jalan yang ada di Trenggalek, tentu nantinya masyarakat yang akan menilai.
" Jadi itu murni usulan eksekutif.Dan kami merencanakan akan memanggil Dinas PUPR untuk meminta keterangan, " tandasnya.
Politisi dari PKB ini menyampaikan, terkait hasil bumi dan laut yang ada di Panggul, Watulimo, Munjungan selama ini lari ke Kecamatan Bandung.Disebabkan oleh kondisi jalan dan investor yang belum masuk.
" Kalau saja ruas Jalan Watulimo - Kampak ini layak pakai atau enak tentu saja pasar ikan bisa dialihkan ke Kampak, " ungkapnya.
Selanjutnya, menurut dia, jika seandainya Kampak menjadi tempat pemasaran ikan dari Prigi, Munjungan dan Panggul, tentu akan banyak manfaatnya.Sehingga kita tidak hanya jadi penonton saja.
Dia juga mempertanyakan mengapa ruas Jalan Kampak , Munjungan dan Panggul tidak termasuk yang diusulkan ke ATR.
" Kalau saja ingin melakukan pemulihan ekonomi, pembangunan ruas Jalan Kampak, Munjungan dan Panggul adalah salah satu jawaban, " pungkasnya (ags).